Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024). Rapat tersebut untuk membahas soal tata kelola tanaman kratom di Indonesia. Tanaman ini menjadi perdebatan karena sempat dianggap sebagai narkoba baru.
Adapun sejumlah pembantu presiden yang hadir dalam rapat ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca Juga
"Rapat tentang kratom ya," kata Moeldoko saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda rapat para menteri di Istana, Jakarta.
Advertisement
Menurut Moeldoko, selama ini belum ada pengawasan yang jelas mengenai pengelolaan tanaman kratom di Indonesia. Sehingga, kata Moeldoko, pemerintah perlu membuat standarisasi pengelolaan kratom.
"Saya pikir ada tiga hal, yang pertama tata kelola karena selama ini kita itu belum ada standarisasi mengelola sehingga kalau masyarakat secara individu berusaha ekspor itu kadang-kadang ada reject karena disinyalir ada bakteri. Ini perlu kita bahas, perlu ada standarisasi," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan membahas kandungan dalam tanaman kratom, sebab terdapat perbedaan hasil riset antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Masalah penggolongan masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset dari BRIN, karena kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset," tutur dia.
"Risetnya mengatakan bahwa mengandung tapi dalam jumlah tertentu. Artinya saya minta lagi jumlah tertentu seperti apa yang itu membahayakan kesehatan sehingga nanti ini inline dengan status yang telah diundangkan DPR," sambung Moeldoko.
Buat Aturan Perdagangan Kratom
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar membuat aturan standarisasi perdagangan tanaman kratom. Hal ini agar kratom yang diekspor tak lagi mengandung efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
"Tadi arahan Presiden (Jokowi) pertama, supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya (tanaman kratom) yang aman seberapa bagi masyarakat," kata Moeldoko.
"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat," sambungnya.
Dia menyampaikan, saat ini banyak daun kratom Indonesia yang ditolak oleh eksportir karena mengandung bakteri-bakteri berbahaya. Oleh sebab itu, Moeldoko menekankan pentingnya pengaturan perdagangan tanaman kratom.
"Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya. Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Moeldoko menilai perlunya pengawasan proses produksi tanaman kratom agar kualitas produknya terjaga baik. Aturan tersebut akan ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berikutnya Kemendag akan menentukan eksportir terbatas sehingga semua akan bisa ekspor dan terjaga dengan baik kualitasnya," tutur Moeldoko.
Disamping itu, dia mengatakan bahwa sebanyak 18.000 keluarga di Kalimantan Barat hidupnya bergantung pada tanaman kratom. Tak hanya itu, kata Moeldoko, pertumbuhan pohon kratom dapat menjaga kelestarian lingkungan, yang berbeda dengan ganja.
"Kalau dia (tanaman ganja) kan dicabut, kratom ini pohon besar," ucap mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa tanaman kratom yang selama ini diekspor memiliki mutu yang buruk dengan harga murah. Sehingga, pemerintah merasa perlu mengatur tata niaga dan perdagangan kratom untuk menjamin standar dan kualitasnya.
"Kratom kan diekspor bebas, mutunya buruk harganya murah. Tadi rapat memutuskan akan diatur tata niaganya kratom agar Mendag mengatur mengenai eksportir yang terdaftar, sehingga mutu standar akan dikendalikan," ucap Zulhas.
Legalitas Kratom Belum Diputuskan
Pemerintah belum memutuskan legalitas penggunaan kratom di Indonesia. Pasalnya, pemerintah masih menunggu hasil riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal kandungan kratom.
"Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau dalan jumlah besar bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, Kemenkes telah melaporkan bahwa tanaman kratom tidak masuk kategori narkotika. Sementara itu, BRIN masih melakukan riset dan diperkirakan baru rampung pada Agustus 2024 mendatang.
"Maka tadi arahan Presiden supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset, sesungguhnya (kratom) yang aman seberapa bagi masyarakat," ujarnya.
Moeldoko menuturkan, tanaman kratom telah dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak lama. Dia menyebut, efek ketergantungan dari penggunaan kratom cukup rendah.
"Dampak positifnya kata mereka (masyarakat Kalimantan Barat) dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," jelas Moeldoko.
Dia berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar. Sementara terkait legalitas kratom, Moeldoko menekankan bahwa tanaman tersebut tak masuk kategori narkotika.
"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," pungkas Moeldoko.
Kontroversi Ekspor Kratom
Sebelumnya diberitakan, kontroversi ekspor kratom masih memanas selepas Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan merestui permintaan Amerika Serikat (AS). Kemendag menyatakan, keran ekspor tanaman kratom dari Indonesia masih terus dibuka hingga saat ini.
Menurut Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi pada Minggu (22/10/2023), kratom masuk ke dalam jenis komoditas yang bebas untuk diekspor tanpa harus ada Surat Perizian Impor (SPI).
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Adnan menekankan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk ekspor kratom.
Ini karena masih perlunya penelitian khusus dari BRIN untuk memastikan apakah kratom aman dikonsumsi atau tidak.
"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yang satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan pada 20 Oktober 2023.
Advertisement
Temuan BNN Penyalahgunaan Kratom di Garut
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan kratom di kalangan pelajar. Bahkan kratom diindikasikan sebagai narkoba jenis baru.
"Ditemukan di lapangan oleh kami di lingkungan pendidikan yakni pelajar," kata Kepala BNN Kabupaten Garut Deni Yusdanial, Rabu (27/12/2023).
Deni menuturkan, BNN menyebutkan bahwa kratom tersebut diduga memiliki kandungan narkotika yang sama berbahayanya bagi kehidupan manusia, sehingga perlu diwaspadai peredarannya oleh semua kalangan masyarakat.
Namun tanaman tersebut, kata dia, saat ini belum ditetapkan undang-undang atau diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika seperti jenis narkotika lainnya.
Meski begitu, lanjut dia, BNN Garut melakukan upaya pencegahan agar barang yang disinyalir mengandung narkotika itu tidak disalahgunakan masyarakat.
"Kemarin sudah kita temukan bahwa sudah ada peredaran, dan jenis kratom sedang dikaji, belum terangkum dalam undang-undang narkotika," katanya.
Ia menjelaskan, kratom selama ini merupakan tanaman herbal yang tumbuh di luar daerah Garut yang keberadaannya harus diwaspadai karena memiliki efek yang sama seperti narkotika.
Barang tersebut, kata dia, ditemukan BNN Garut saat melakukan penyelidikan jaringan New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru di Kabupaten Garut, dan ditemukan ada orang yang menyalahgunakannya.
"Ketika ditelusuri, betul kedapatan di situ ada NPS jenis kratom," katanya.
Deni juga menjelaskan kratom yang ditemukan BNN Garut sudah berbentuk irisan yang oleh pemiliknya akan dikonsumsi dengan cara diseduh untuk mendapatkan efeknya.
"Digunakannya dengan cara diseduh, seperti jamu, dan dampaknya sama," katanya.
Ia menyampaikan, bahwa barang tersebut diperoleh dari luar daerah Garut yang saat ini sudah diamankan. Sedangkan pemiliknya tidak diamankan karena belum ada dasar undang-undangnya.
BNN Garut, lanjut dia, selama ini akan terus menelusuri sejauh mana peredaran dan penyalahgunaan kratom di Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan pelajar. Ke depan BNN juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya kratom.
"Ini akan diteliti dan menjadi bahan edukasi tahun 2024. Nanti akan jadi konten informasi bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai lebih marak," katanya.
BNN Masih Pelajari Dampaknya
Sementara itu, Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu manfaat tanaman kratom bagi kesehatan. Dia tak mau terburu-buru memutuskan sebab hal ini menyangkut keselamatan masyarakat.
"Saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan Ahli Kimia, bukan Ahli tentang Kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti. Dan ini juga kan menyangkut keselamatan manusia dan kita menggunakan kemanfaatan," ujar Marthinus usai dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dia akan mempertimbangkan penggunaan tanaman kratom baik dari sisi kesehatan maupun hukumnya. Marthinus menuturkan, apabila lebih banyak daya rusaknya bagi kesehatan, maka sebaiknya tak perlu digunakan.
"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?," jelasnya.
Marthinus Hukom menyampaikan, untuk saat ini, penggunaan zat adikitif dan ganja bagi kesehatan akan merujuk ke Undang-Undang (UU). Termasuk, penggunaan kratom untuk kesehatan.
"Ya saya lihat kepada UU saja. Kalau UU melarang, ya kita larang. Ya itu," kata Marthinus.
Apa Itu Krotom dan Efek Sampingnya?
Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Mengutip informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom direkomendasikan masuk kategori Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Efek samping daun kratom berbahaya bagi tubuh. Kratom disebut-sebut menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma.
Sudah lebih dari 100 tahun kratom dikenal memiliki sifat psikoaktif, efek seperti opioid digunakan untuk mengobati kecanduan opium ataupun mengurangi withdrawal symptoms.
Kondisi ini merupakan serangkaian gejala fisik dan psikologis yang muncul ketika pecandu obat-obatan atau alkohol berhenti mengonsumsinya.
BNN mencatat, kratom menimbulkan halusinasi dan euphoria. Efek kratom tergantung dosis, yakni:
- 1 - 5 gram: memberi efek stimulan (seperti kokain);
- 5 - 15 gram: memiliki efek seperti opium; dan
- lebih dari 15 gram: kembali muncul efek stimulan.
Kratom Belum Diatur di UU Narkotika
Deputi Rehabilitasi BNN RI Riza Sarasvita pada 22 Mei 2023 menyatakan, bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaannya.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Sebab, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
"Padahal, efek samping dari penggunaan kratom sendiri cukup membahayakan. Apalagi jika tidak sesuai takaran. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ((BPOM) RI kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal," kata Riza.
Riza menyebut beberapa daerah telah ditemukan adanya penggunaan kratom, antara lain DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kota Cirebon, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Sulawesi Utara.
Kemudian Jawa barat, Banten, Pasaman Barat, Tulung Agung, Kuantan Singingi, Sukabumi, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Sementara itu, laporan BNN tahun 2020, mengungkapkan bahwa terdapat regulasi kratom di beberapa negara lain. Antara lain:
- Sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan pada 2013 menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan karena memiliki efek ketergantungan, euforia, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf.
- Australia, Malaysia, Myanmar melarang tumbuhan dan atau zat yang memiliki kandungan kratom.
- Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, Irlandia telah melarang penggunaan kratom.
- Amerika Serikat melegalkan kratom di 43 negara bagian.
- Di Indonesia, Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan kratom sebagai Narkotika.
Advertisement
Kalbar Pemasok Kratom Terbesar ke AS
Mendag Zulkifli Hasan sebelumnya merestui ekspor kratom saat menerima kunjungan petani kratom yang tergabung dalam Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri), delegasi Amerika Serikat (AS), serta asosiasi kratom AS, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari US-Indonesia Kratom Trade and Health Summit 2023, serta untuk membahas tindakan pemerintah Indonesia terkait kratom.
Kalimantan Barat merupakan salah satu pemasok kratom terbesar dari Indonesia ke AS. Selain bermanfaat bagi kesehatan dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Kalimantan Barat, kratom merupakan tumbuhan yang mengandung karbon yang sangat bermanfaat sebagai paru-paru dunia.
Namun baru-baru ini, produsen kratom telah menyatakan "gamang" setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan efeknya sebagai kecanduan dan meminta umpan balik publik.
"Kita ekspor kratom, penggunaanya banyak manfaatnya di negara pengimpor. Saya setuju untuk ekspor. Penggunaannya terserah negara lain. Kalau di dalam negeri tidak boleh oke, tapi ekspor, untuk bikin obat-obatan, itu juga baik untuk medis. Terserah mereka," kata Zulkifli Hasan, Rabu (26/7/2023).
"Kita dapat dolar-nya, menambah devisa negara, serta tanaman kratom ini adalah tanaman karbon. Petani makmur, bisa sekolah, bisa sejahtera. Nanti saya cari caranya."
Diketahui, di AS, daun kratom digunakan sebagai obat rekreasional dan obat jenis opioid atau pereda nyeri yang mudah diaksesi dalam bentuk ekstrak, bubuk, atau suplemen.